Cuma Cara Ini Yang Bisa Bikin Duit Rp 106 T Indosurya Balik

Nasabah Indosurya saat sidang Verifikasi Bilyet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020)  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Vonis bebas terdakwa KSP Indosurya memunculkan banyak polemik.

Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU Yenti Garnasih menyebut kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus mendapat perhatian dari para penegak hukum dan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasalnya, kasus KSP Indosurya ini nilai kerugian dan jumlah nasabahnya menjadi yang terbesar di Indonesia.

“Dampak putusan ini bahaya sekali dan akan jadi contoh buruk seperti yang saat ini terjadi beberapa kasus di Kabupaten Bogor,” ungkap Yenti kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023).

Yenti menyarankan kasus ini harus menggunakan TPPU agar korban bisa menerima uang mereka kembali. Ditambah lagi, TPPU akan memudahkan penyidik dalam mendapatkan data dari bank terkait tanpa harus melalui PPATK.

“Harus dikenakan TPPU agar korban-korban ini uangnya bisa kembali karena TPPU memudahkan penyidik untuk meminta data tidak harus ke PPATK namun bisa ke bank bersangkutan,” tegas Yenti.

Di sisi lain Yenti kebingungan dengan hasil ini, karena menurutnya sejak tahun lalu Kejaksaan Agung sudah meminta tolong KPK untuk mengawasi namun hasilnya tetap seperti ini.

“Karena memang aneh, paling tidak Rp 106 T kemana uangnya?” Ungkap Yenti.

Selain itu, yang juga aneh menurut Yenti dalam setahun persidangan langsung on itu salah dan jaksa terlihat emosional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*