Laporan Keuangan 2022, OJK Kembali Dapat Opini WTP Dari BPK

Ilustrasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan OJK Tahun 2022. Opini WTP bertahan 2013 lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK terus melakukan perbaikan proses bisnis https://www.rtpkas138.xyz/ dan meningkatkan tata kelola keuangan internal yang lebih baik.

“Program penguatan tata kelola, telah dan akan terus dilakukan OJK sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat untuk terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan OJK,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/5).

Menurutnya, berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang.

Diantaranya, dengan meningkatkan efektivitas organisasi, memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan.

“OJK juga berkomitmen terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat,” sebutnya.

Sementara, Ketua BPK RI Isma Yatun mengapresiasi OJK atas pencapaian opini WTP yang diterima sekaligus komitmen BPK untuk terus menjalankan peran dan tanggung jawab secara profesional dan independen termasuk mendukung aparat pemerintah dan lembaga keuangan dalam mewujudkan good governance pada pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Saya berharap agar sinergi dan kerja sama antara BPK dan OJK dapat terus ditingkatkan guna menjaga stabilitas sektor keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik sehingga terwujud kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Isma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*